KEPPRES
TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
