KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN...
Pasal 3
(1) Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku untuk pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak berkenaan, tetap ditanggung oleh Pemerintah.
