KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN...
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas peker- jaan yang dilakukannya dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
