KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1989 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KELIMA (REPELITA...
Pasal 4
Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima.
