KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Sosial setelah mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
