KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA
Pasal 4
Penyelenggaraan upacara di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata yang menggunakan tata upacara militer di koordinasikan oleh Komando Garnisun Ibukota.
