KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA...
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. (2) Pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari disertai dengan penyerahan suatu Piagam Penghargaan yang ditanda-tangani oleh PRESIDEN.
