Pasal 9
BAB 2 — Susunan Pasal 2.
Perusahaan-perusahaan.
DJAWATAN KERETA API mempunjai tugas kewadjiban : a. memuat dan mengusahakan djalan-djalan kereta-api Pemerintah, b. mengawasi atas perusahaan-perusahaan kereta-epi partikelir, c. menjelenggarakan pendidikan untuk ahli-ahli kereta-api, d. menjediakan bahan-bahan guna dasar penetapan tarip dan guna peraturan umum jang mengenai perhubungan dengan kereta-api.
DJAWATAN …
DJAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON mempunjai tugas kewadjiban : a. menjelenggarakan hubungan pos, telegrap, telepon dan radio umum, b. mendirikan kantor-kantor pos, telegrap dan telepon dan setasion- setasion radio menurut kebutuhan umum, c. mempersiapkan turut sertanja negara perdjandjian-perdjandjian internasional mengenai hubungan pos, telegrap, telepon dan radio dan mengusahakan supaja perdjanidjian-perdjandjian itu ditepati, d. menjelenggarakan pendidikan untuk ahli-ahli pos, telegrap, telepon dan radio, e. menjediakan bahan-bahan guna dasar penetapan tarip dan guna peraturan umum jang mengenai perhubunagn dengan pos, telegrap, telepon dan radio, f. mengawasi perhubunagn radio jang diselenggarakan oleh badan Pemerinatah lain dan oleh perusahaan-perusahaan partikelir, g. mangerdjakan lain-lain pekerdjaan jang dengan atau karena UNDANG-UNDANG dibebankan kepada Perusahaan Pos, Telegrap dan Telepon.
