KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 38
BAB 5 — TATA KERJA
Pejabat jabatan fungsional secara operasional diperbantukan dan bertanggung jawab kepada Komisi Pemeriksa serta secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa.
