KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 35
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Komisi Pemeriksa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Pemeriksa maupun dalam hubungan dan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
