KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa disampaikan kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
