KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan Anggota Komisi Pemeriksa selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
