KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 21
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI
(1) Untuk membantu tugas Komisi Pemeriksa di daerah, dibentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Komisi Pemeriksa di daerah bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
