KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara dan berfungsi mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. (2) Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa. (3) Komisi Pemeriksa bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara.
