KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 13
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI
Wakil Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas : a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugas Sub Komisi; b. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional pelaksanaan bidang tugas Sub Komisi; c. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan bidang tugas opreasional pemeriksaan bidang tugas Sub Komisi; d. melakukan tugas lain yang ditetapkan Ketua Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugasnya.
