KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 10
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI
(1) Organisasi Komisi Pemeriksa terdiri dari : a. Pimpinan; b. Sub Komisi. (2) Pimpinan teriri dari : a. Seorang Ketua Komisi Pemeriksa; b. 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemeriksa. (3) Sub Komisi terdiri dari para Anggota Komisi Pemeriksa yang dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Komisi Pemeriksa yang bertindak sebagai Ketua Sub Komisi. (4) Pembagian Anggota SUb Komisi didasarkan atas keahliannya dan bekerja secara kolegial.
