HARI NUSANTARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2001
TENTANG
HARI NUSANTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang memiliki laut terluas, jumlah pulau terbanyak, dan pantai terpanjang kedua di dunia, patut disadari, disyukuri, dan dikelola sebaik-baiknya oleh segenap bangsa Indonesia;
- bahwa penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang diawali dengan diumumkannya "Deklarasi Djoeanda" pada tanggal 13 Desember 1957 sampai dengan ditetapkannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982 yang mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan nusantara (archipelagic principles);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nasional, dengan sebutan Hari Nusantara, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
- Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982;
MEMUTUSKAN :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI NUSANTARA.
PERTAMA : …
PERTAMA : Tanggal 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara. KEDUA : Hari Nusantara bukan merupakan hari libur. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang memiliki laut terluas, jumlah pulau terbanyak, dan pantai terpanjang kedua di dunia, patut disadari, disyukuri, dan dikelola sebaik-baiknya oleh segenap bangsa Indonesia;
- bahwa penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang diawali dengan diumumkannya "Deklarasi Djoeanda" pada tanggal 13 Desember 1957 sampai dengan ditetapkannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982 yang mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan nusantara (archipelagic principles);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
- Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982;
