KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK
Pasal 7
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan ketentuan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN itu.
