KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.