KEPPRES
PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Pengembangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Anggota Dewan Pengembangan Usaha Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Penasehat : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Ketua merangkap anggota : 1. Sofjan Wanandi;
- Ketua Umum KADIN;
Wakil Ketua merangkap Anggota: 1. Arifin Panigoro;
- Ketua Umum KADIN;
Sekretaris Umum merangkap Anggota: Yusuf Faishal;
Anggota : 1. Wiwoho Basuki;
PRESIDEN
- John A. Prasetio;
- Agus Projosasmito;
- Sunyoto Tanudjaja;
- Prijadi Prapto Suhardjo;
- Oesman Sudargo;
- Fachtur Rachman;
- Shanti Poesposoetjipto;
- Hariadi Sukamdani;
- Alim Markus;
- Anton Supit;
- H. Bachrun Achmad Baeshowi;
- Ainun Nain;
- Tony Agus Ardie.
