KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG
Pasal 2
(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi
unsur-unsur:
- nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayan bangsa Indonesia; b. sifatnya memberikanPerundang-undangancorak khas dan unik;
- jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkanPeraturanperaturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya, dinyatakan menjadi milik negara.” ditjen
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
