PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dipandang perlu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERTAMA: Membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Seleksi.
KEDUA: Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari:
Ketua merangkap : Sdr. Prof. Dr. Ridwan Nasir, M.A.; Anggota
Sekretaris merangkap : Sdr. Dr. Purnaman Natakusumah, MPA; Anggota
Anggota : 1. Sdr. Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA; : 2. Sdr. Prof. Dr. Sarlito Wirawan; : 3. Sdr. Prof. Dr. Jalaluddin. KETIGA: Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
KEEMPAT: Untuk memilih calon anggota Komisi Pemilihan Umum, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan :
- mengumumkan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1
(satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
- melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
- mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
- melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- mengumumkan nama daftar bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
- melakukan wawancara dengan bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
- menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum kepada Presiden paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan nama bakal calon.
KELIMA: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.
KEENAM: Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
KETUJUH: Tim Seleksi melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Komisi Pemilihan Umum.
KEDELAPAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Dalam Negeri.
KESEMBILAN:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dipandang perlu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
