Pasal 68
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya; b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. daftar riwayat hidup setiap calon;
d. surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan; e. fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap calon dari instansi yang berwenang kepada KPU; dan f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 62. (2) Perseorangan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD wajib menyerahkan: a. surat pencalonan bermeterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan; b. daftar riwayat hidup; c. surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan; d. fotokopi bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimilikinya dari instansi yang berwenang kepada KPU; e. keterangan/data berkenaan dengan dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); dan f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 63, dan Pasal 64. (3) Format pengisian data calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU. (4) Nama calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. KPU untuk calon anggota DPR dan DPD; b. KPU Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota. (5) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh: a. KPU untuk calon anggota DPR dan DPD; b. KPU Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (6) …
(6) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai penelitian kelengkapan dan keabsahan data calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan calon perseorangan anggota DPD. (7) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan kepada calon perseorangan anggota DPD untuk diberi kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon lain bagi Partai Politik Peserta Pemilu. (8) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon lain dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
