Pasal 67
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. (2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama-nama calon hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapan administrasi calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang batas waktunya ditetapkan oleh KPU. (3) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut yang ditetapkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (4) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU. (5) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah MENETAPKAN dan mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan. (6) Prosedur, format kelengkapan administrasi, dan tata cara pengajuan daftar calon ditetapkan oleh KPU.
