KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN. (2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. (3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPLN.
