KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS. (2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang. (3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang. (4) KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.
