KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
KPU Provinsi berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU; e. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
