KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; b. melaksanakan Pemilu di provinsi; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di provinsi; d. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
