Pasal 127
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh: a. warga negara yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; dan/atau c. peserta Pemilu. (3) Laporan disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi: a. nama dan alamat pelapor; b. waktu dan tempat kejadian perkara; c. nama dan alamat pelanggar; d. nama dan alamat saksi-saksi; dan e. uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. (5) Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
