KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 126
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.
