KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 118
BAB 13 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PEMILIHAN UMUM LANJUTAN DAN PEMILIHAN UMUM SUSULAN
(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. (2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. (3) Pemilu Susulan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. (4) Pelaksanaan Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal. Pasal 119 ...
