KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 117
BAB 13 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PEMILIHAN UMUM LANJUTAN DAN PEMILIHAN UMUM SUSULAN
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dan Pasal 116 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
