KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
