KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
