KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1992 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANAA YAMAN
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
