KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1992 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANAA YAMAN
Pasal 3
Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
