KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1990 tentang UANG PAKET BAGI WAKIL KETUA MAJELIS...
Pasal 1
Kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
