KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1990 tentang UANG PAKET BAGI WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG TIDAK MERANGKAP PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
