KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 16
