Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF KOREA REGARDING THE ESTABLISHMENT OF A VOCATIONAL TRAINING CENTER IN THE REPUBLIK OF INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea regarding the Establishment of a Vocational Training Center in the Republic of INDONESIA, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-
negara Republik INDONESIA dan Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 16
