PENCABUTAN SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA
NOMOR SE-06/PRES.KAB/6/1967, TANGGAL 28 JUNI 1967
DENGAN RAHMAT .TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/ 1967, tanggal 28 Juni 1967 yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah "Tionghoa/ Tiongkok" dengan istilah "Tjina", telah menimbulkan dampak psikososial- d.iskriminatlf dalam relasi sosal yang d.ialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa;
- bahwa pandangan dan perlakuan d.iskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas dan atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai, prinsip, perlindungan hak asasi manusia, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- bahwa sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok maka dipandang perlu untuk memulihkan sebutan yang tepat bagi Negara People's Republic of China dengan sebutan Negara Republik Rakyat Tiongkok; L
- bahwa ... www.bphn.go.id
PRE SID EN
REPUBLIK INOONESIA
2
- bahwa ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194~ ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia se bagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE- 06 / Pres.Kab / 6/1967, tanggal 28 Juni 1967;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); L
- Undang-Undang ... www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
3
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 86, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/ 6/ 1967, tanggal 28 Jtini 1967.
KEDUA Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/ Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
KETIGA: ...
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ·.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/ 1967, tanggal 28 Juni 1967 yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah "Tionghoa/ Tiongkok" dengan istilah "Tjina", telah menimbulkan dampak psikososial- d.iskriminatlf dalam relasi sosal yang d.ialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa;
- bahwa pandangan dan perlakuan d.iskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas dan atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai, prinsip, perlindungan hak asasi manusia, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- bahwa sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok maka dipandang perlu untuk memulihkan sebutan yang tepat bagi Negara People's Republic of China dengan sebutan Negara Republik Rakyat Tiongkok; L
- bahwa ... www.bphn.go.id
PRE SID EN
REPUBLIK INOONESIA
2
- bahwa ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194~ ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia se bagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); L
- Undang-Undang ... www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
3
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 86, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);
