KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Pasal 4
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Pemantau dapat: a. membentuk kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan; b. menggunakan instansi Pemerintah sebagai pelaksana teknis dalam penanggulangan kerawanan pangan. Pasal 5 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
