KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Pasal 3
Tim Pemantau, bertugas:
- Mengindentifikasi dan mengevaluasi berbagai hal yang menjadi penyebab atau dapat mengakibatkan timbulnya kerawanan pangan;
- Merumuskan strategis dan mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terpadu bagi penanggulangan masalah kerawanan pangan yang dihadapi;
- Memberi arahan kepada Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah bagi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penanggulangan masalah kerawanan pangan di daerah;
- Menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan masalah kerawanan pangan.
