KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN
Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.
