RINCIAN PENGELUARAN RUTIN
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000, dirinci ke dalam Program Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 3
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam Program, Kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan dan Jenis Pengeluaran;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
