KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Pasal 11
(1) Tim Penataan menyelesaikan tugasnya paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Tim Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
