KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Pasal 10
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PRESIDEN
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PRESIDEN