KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 9
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
Tujuan penetapan kawasan perdesaan adalah untuk : a. menjaga kelestarian fungsi kawasan lindung dan pengembangan fungsi kawasan budidaya di kawasan perdesaan; b. menciptakan keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya; c. mengendalikan konservasi pemanfaatan ruang berskala besar; d. mencegah kerusakan lingkungan, yang dapat mengganggu antara lain tata udara, tata air dan keanekaragaman hayati.
