KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 8
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
Penetapan lokasi kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b butir 1) dilakukan guna memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan usaha peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura lahan basah serta perikanan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
