KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 24
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
Penertiban bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna mengatur kembali keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah ditetapkan.
